Rabu, 20 April 2011

Pengertian (Definisi) Remaja

Pengertian Remaja
Masa remaja merupakan masa yang sangat penting, sangat kritis dan sangat rentan, karena bila manusia melewati masa remajanya dengan kegagalannya, dimungkinkan akan menemukan kegagalan dalam perjalanan kehidupan pada masa berikutnya. Sebaliknya bila masa remaja itu diisi dengan penuh kesuksesan, kegiatan yang sangat produktif dan berhasil guna dalam rangka menyiapkan diri untuk memasuki tahapan kehidupan selanjutnya, dimungkinkan manusia itu akan mendapatkan kesuksesan dalam perjalanan hidupnya. Dengan demikian, masa remaja menjadi kunci sukses dalam memasuki tahapan kehidupan selanjutnya.
Masa remaja dimulai dari saat sebelum baligh dan berakhir pada usia baligh. Oleh sebagian ahli psikologi, masa remaja berada dalam kisaran usia antara 11-19 tahun. Adapula yang mengatakan antara usia 11-24 tahun. Selain itu, masa remaja merupakan masa transisi (masa peralihan) dari masa anak-anak menuju masa dewasa,  yaitu saat manusia tidak mau lagi diperlakukan oleh lingkungan keluarga dan masyarakat sebagian anak-anak, tetapi dilihat dari pertumbuhan fisik, perkembangan psikis (kejiwaan), dan mentalnya belum menjukkan tanda-tanda dewasa. Pada masa ini (masa remaja), manusia banyak mengalami perubahan yang sangat fundamental dalam kehidupan baik perubahan fisik dan psikis (kejiwaan dan mental). (Menurut Abdul, hal : 2, 2009).
Postingan Terkait Lainnya :


Remaja berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik (Hurlock, 1992). Remaja sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. Seperti yang dikemukakan oleh Calon (dalam Monks, dkk 1994) bahwa masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anak. Menurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/ fungsi untuk memasuki masa dewasa. Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Sedangkan menurut Zakiah Darajat (1990: 23) remaja adalah:
masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang.
Hal senada diungkapkan oleh Santrock (2003: 26) bahwa remaja (adolescene) diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.
Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun. Rentang waktu usia remaja ini biasanya dibedakan atas tiga, yaitu 12 – 15 tahun = masa remaja awal, 15 – 18 tahun = masa remaja pertengahan, dan 18 – 21 tahun = masa remaja akhir.  Tetapi Monks, Knoers, dan Haditono membedakan masa remaja menjadi empat bagian, yaitu masa pra-remaja 10 – 12 tahun, masa remaja awal 12 – 15 tahun, masa remaja pertengahan 15 – 18 tahun, dan masa remaja akhir 18 – 21 tahun (Deswita, 2006:  192)
Definisi yang dipaparkan oleh Sri Rumini & Siti Sundari, Zakiah Darajat, dan Santrock tersebut menggambarkan bahwa masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak dengan masa dewasa dengan rentang usia antara 12-22 tahun, dimana pada masa tersebut terjadi proses pematangan baik itu pematangan fisik, maupun psikologis.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II
PERIZINAN


Pasal 2
1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.

Pasal 4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir

Pasal 6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan

Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintah pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.

Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.

BAB  IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2010
Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH

2 Responses to PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

  1. andi mengatakan:
Assalamualaikum Wr,Wb. .Ibu Menkes yang terhormat,saya perwakilan dari semua Bidan PTT seluruh Indonesia, Kami minta kepada Ibu Menkes agar memperjuangkan nasib kami sebagai Bidan PTT,agar kami terakomodir dalam pengangkatan CPNS tenaga Honorer tahun ini,dan kami mohon agar Ibu Menkes memperjuangkan PerPu yang akan di sah kan oleh DPR dan Pemerintah supaya Bidan PTT/Tenaga Honorer dengan SK diatas Desember 2005 bisa terakomodir juga untuk diangkat secara otomatis menjadi CPNS,karena saya sendiri termasuk Bidan PTT dengan SK bulan Juli 2006.demikian keluh kesan dari saya,mudah-mudahan keluh kesan saya ini menjadi bahan pertimbangan bagi Ibu Menkes, dan jika ada perkataan yang tidak berkenan saya mohon maaf sebesar-besarnya,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih,. . . wassalamualaikum

PERDARAHAN, Penyebab Utama Kematian Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas


Sahabat , tahukah anda bahwa saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi yaitu 334 per 100.000 kelahiran hidup  dan  angka kematian bayi  yakni 21,8 per 1000 kelahiran hidup. Tiga penyebab utama kematian tersebut adalah Perdarahan, Eklampsia dan Infeksi.
Kematian seorang ibu  akan membuat kita begitu kehilangan. Peran ibu di tengah keluarga sangat  luar biasa dan tak tergantikan. Akankah kita biarkan angka – angka kematian ibu  tersebut terus bertambah? Tidak! kita akan berusaha keras untuk dapat membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi dengan menyebarluaskan informasi penting yang harus diketahui seluruh masyarakat. Kita akan saling  mengingatkan para  kaum perempuan,  para  ibu bila mereka lupa akan pentingnya kesehatan.
Kita semua mengetahui tugas seorang ibu ditengah keluarga begitu banyak, kadang ibu tak sempat untuk memperhatikan kesehatan dirinya.Ibu begitu mencintai suami dan memperhatikan anak – anaknya.
Pada karangan ini kita akan mengenal khusus mengenai perdarahan, atau masyarakat awam sering menyebutnya pendarahan.
PERDARAHAN
Sahabat, perdarahan adalah penyebab tersering kematian ibu. Perdarahan tersebut bisa dialami oleh ibu baik ketika sedang hamil, pada saat persalinan dan dalam masa pemulihan selama 40 hari setelah melahirkan  ( masa nifas )
Tanda – tanda  perdarahan yang perlu kita kenali yaitu : mengeluarkan darah dari jalan lahir > 500 cc atau  kira kira 2 gelas. Ibu bisa juga mengamati bila keluar darah hingga menembus pakaian dan tak kunjung berhenti dengan warna darah merah segar. Hati hati bila perdarahan disertai salah satu atau lebih keluhan seperti rasa mau pingsan, mata berkunang – kunang atau penglihatan kabur, keluhan pusing kepala, kesemutan, telapak tangan dan kaki menjadi pucat dan dingin. Nafas menjadi sesak atau tersengal – sengal. Jangan menunda untuk segera mencari pertolongan bidan atau dokter terdekat.
Apakah penyebab dari perdarahan itu ?
Ada banyak penyebab perdarahan disebutkan dalam teori kebidanan,namun saya berusaha mengetengahkan penyebab yang paling sering ditemukan pada ibu  dengan perdarahan. Secara sederhana  agar mudah dipahami saya sebutkan  antara lain sebagai berikut
Apa saja Penyebab perdarahan pada masa persalinan ?
-        Proses persalinan yang tidak aman ditolong dukun yang tak terlatih.
-        Usia ibu terlalu muda ( kurang dari 20 tahun ) Ibu yang hamil usia muda kondisi alat kandungan belum siap sehingga  mudah terjadi perdarahan
-        Ibu terlalu tua ( lebih dari 35 tahun ).Kondisi fisik ibu bila tidak terjaga kesehatannya akan beresiko terhadap kemungkinan perdarahan
-        Melahirkan anak dengan jarak terlalu dekat, kurang dari 2 tahun.
-        Terlalu sering melahirkan, misalnya ibu yang melahirkan lebih dari 3 kali
-        Kondisi kesehatan ibu akibat penyakit kronis dan anemia ( kurang darah ) dan gisi yang buruk
-        Gangguan pembekuan darah
-        Gangguan kelemahan kontraksi otot  rahim setelah bayi dan ari – ari lahir, dsb
Apa saja penyebab perdarahan pada masa nifas ?
-        Akibat minum ramuan obat atau jamu  bersih darah yang tidak aman untuk ibu
-        Luka jahitan jalan lahir  yang terbuka
-         Akibat Pijat  ke dukun, dengan tujuan memulihkan  posisi alat kandungan
-        Gisi yang buruk dan lemahnya kontraksi rahim selama masa pemulihan
Apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya perdarahan  pada saat persalinan
PADA SAAT PERSALINAN:
·      Melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan baik bidan  atau dokter.
Pada masa sekarang ini tenaga kesehatan baik bidan maupun dokter sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan melahirkanyang aman akan menetukan keselamatan jiwa ibu bersalin.
·      Pendampingan dari suami sebagai orang terdekat yang dapat memberi support  selama persalianan dan pengambil keputusan saat darurat.
·      Persiapan anggota keluarga bila sewaktu – waktu diperlukan untuk donor darah
Kebutuhan darah pada ibu hamil tidak dapat diprediksi. Meskipun ibu hamil tampaknya sehat dan baik – baik saja selama kehamilan, kejadian perdarahan tak terduga bisa saja mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu sebaiknya ada anggota keluarga yang sudah disiapkan untuk dapat mendonorkan darah bila sewaktu – waktu diperlukan.
·      Persiapan kesehatan ibu jangan terlalu lelah agar persalinan dapat berlangsung lancar. Seorang ibu hamil, sebaiknya sungguh sungguh mempersiapakan kesehataan fisiknya menjelang saat persalinan.
·      Istirahat yang cukup akan sangat membantu. Pada saat proses persalinan dibutuhkan waktu yang tidak singkat, ada proses demi proses dan tahapan persalinan. Bila seorang ibu kelelahan selama persalinan, kondisi tubuhnya tidak sehat, maka akan mempengaruhi kontraksi dari rahim. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya perdarahan.
·      Segera menyusui bayi setelah bayi lahir, agar membantu kontraksi rahim ( proses mengecilnya kembali rahim ibu secara alami ) hisapan bayi pada puting susu ibu akan merangsang keluarnya hormon  oksitosin yang membantu mencegah terjadinya perdarahan )
PADA MASA NIFAS
·      Menjaga kesehatan tubuh ibu hamil dengan makanan yang bergisi, agar luka luka setelah proses persalinan segera pulih
·      Cukup Istirahat, untuk memulihkan kondisi fisik ibu
·      Tidak minum jamu atau ramuan pembersih darah yang  tidak terjamin keamanannya
·      Hindari pemijatan oleh dukun dengan tujuan apapun  pada daerah perut ibu setelah melahirkan
·      Dianjurkan menunda hubungan suami istri ( hubungan seksual ) sampai 40 hari . Hal ini bertujuan untuk menghindari perdarahan pada bekas luka jahitan jalan lahir dan memberi kesempatan pemulihan alat kandungan secara keseluruhan.
·      Segera ikut program KB , agar perencanaan kehamilan dapat diatur.
·      Memberikan ASI ekslusif selama 6 bulan akan sangat membantu ibu hamil terhindar dari resiko perdarahan.
Hal apa saja yang perlu diketahui seputar pengeluaran darah dalam masa nifas ?
·      Secara alami  setelah melahirkan rahim akan mengeluarkan darah kotor sebagai sisa – sisa proses persalinan, hari pertama warnanya merah segar namun perlahan cenderung berwarna merah gelap kehitaman dan pada hari ketiga akan berwarna kecoklatan, selanjutnya tinggal bercak kecoklatan sedikit.. Bila  terjadi perdarahan  pada ibu nifas , maka ibu mengalami  pengeluaran darah merah segar mengalir terus menerus tanpa henti bahkan ada yang  deras dan berkali – kali ganti pembalut , sampai  tembus pakaian atau kain.
·      Apabila Ibu setelah melahirkan tidak merasakan mules atau kontraksi dari rahim. Minta ajari bidan untuk  meraba pada bagian rahim dari perut dengan tangan. bila tidak terdapat bagian rahim yang mengeras disertai darah mengalir deras dari jalan lahir segera minta bantuan bidan.
·      Pada saat ibu menyusui bayi  hari pertama sampai minggu pertama melahirkan secara alami perut ibu akan terasa mules dan seperti kencang dan otot rahim akan berkontraksi, diikuti keluar darah sedikit demi sedikit selama menyusui. Jangan cemas, ini pertanda baik. Sebagai akibat hisapan bayi pada saat menyusu ke ibu, maka akan menimbulkan hormon oksitosin terangsang untuk membantu proses pengecilan dan pembersihan rahim.
·      Ibu nifas disarankan untuk segera ikut KB agar membantu penundaan proses kehamilan. Bila setelah masa nifas usai  ibu dapat langsung mengalami masa subur kembali. Pada satu siklus setelah melalui masa nifas ini  Ibu juga akan keluar darah. Kemungkinan  besar ini adalah darah haid. Ibu tak perlu kuatir atau cemas.