Rabu, 20 April 2011

ASUHAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA


Survei pada 24 negara di Amerika Utara dan Eropa menunjukkan bahwa perilaku seks remaja sudah dimulai sejak usia 15 tahun. Survei dilakukan kepada 33.943 di 24 negara dan dikerjakan Service Medical du Rectorat de Toulouse tersebut, menunjukkan 13,2 % remaja berperilaku seks aktif semenjak usia 15 tahun dan tidak menggunakan alat kontrasepsi. Sementara 82% lainnya, menggunakan alat kontrasepsi.

Defenisi Remaja
a. Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa.
b. Batasan usia remaja menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) adalah 12 sampai 24 tahun.
c. Namun jika pada usia remaja seseorang sudah menikah, maka ia tergolong dalam dewasa atau bukan lagi remaja.
d. Kata “remaja” berasal dari bahasa latin yaitu adolescere yang berarti to grow atau to grow maturity.
e. DeBrun (dalam Rice, 1990) mendefinisikan remaja sebagai periode pertumbuhan antara masa kanak-kanak dengan masa dewasa.
f. Papalia dan Olds (2001) tidak memberikan pengertian remaja (adolescent) secara eksplisit melainkan secara implicit melalui pengertian masa remaja (adolescence). Masa remaja adalah masa transisi perkembangan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa yang pada umumnya dimulai pada usia 12 atau 13 tahun dan berakhir pada usia akhir belasan tahun atau awal dua puluhan tahun.
g. Sedangkan Hurlock (1990) membagi masa remaja menjadi masa remaja awal (13 hingga 16 atau 17 tahun) dan masa remaja akhir (16 atau 17 tahun hingga 18 tahun). Masa remaja awal dan akhir dibedakan oleh Hurlock karena pada masa remaja akhir individu telah mencapai transisi perkembangan yang lebih mendekati masa dewasa.

Perubahan fisik selama masa remaja dibagi menjadi beberapa tahap :
1. Perubahan Eksternal
Perubahan yang terjadi dan dapat dilihat pada fisik luar anak. Perubahan tersebut ialah :
a. Tinggi Badan : Rata-rata anak perempuan mencapai tinggi matang pada usia antara tujuh belas dan delapan belas tahun, rata-rata anak laki-laki kira-kira setahun setelahnya.
b. Berat Badan: Perubahan berat badan mengikuti jadual yang sama dengan perubahan tinggi badan, perubahan berat badan terjadi akibat penyebaran lemak pada bagian-bagian tubuh yang hanya mengandung sedikit lemak atau bahkan tidak mengandung lemak.
c. Proporsi Tubuh : Berbagai anggota tubuh lambat laun, mencapai perbandingan yang tubuh yang baik. Misalnya badan melebar dan memanjang sehingga anggota badan tidak lagi kelihatan terlalu pandang.
d. Organ Seks: Baik laki-laki maupun perempuan organ seks mengalami ukuran matang pada akhir masa remaja, tetapi fungsinya belum matang sampai beberapa tahun kemudian.
e. Ciri – ciri Seks Sekunder: Ciri – ciri seks sekunder yang utama, perkembangannya matang pada masa akhir masa remaja. Ciri sekunder tersebut antara lain ditandai dengan tumbunya kumis dan jakun pada laki-laki sedangkan pada wanita ditanda dengan membesarnya payudara.

2. Perubahan Internal:
Perubahan yang terjadi dalam organ dalam tubuh remaja dan tidak tampak dari luar. Perubahan ini nantinya sangat mempengaruhi kepribadian remaja.

Perubahan yang terjadi..
1. Sistem Pencernaan: Perut menjadi lebih panjang dan tidak lagi terlampau berbentuk pipa, usus bertambah panjang dan bertambah besar, otot-oto di perut dan dinding-dinding usus menjadi lebih tebal dan kuat, hati bertambah berat dan kerongkongan bertambah panjang.
2. Sistem Peredaran Darah : Jantung tumbuh pesat selama masa remaja, pada usia tujuh belas atau delapan belas, beratnya dua belas kali berat pada waktu lahir. Panjang dan tebal dinding pembuluh darah meningkat dan mencapai tingkat kematangan bilamana jantung sudah matang.
3. Sistem Pernafasan: Kapasitas paru-paru anak perempuan hampir matang pada usia tujuh belas tahun ; anak laki-laki mencapat tingkat kematangan baru beberapa tahun kemudian.
4. Sistem Endokrin: Kegiatan gonad yang meningkat pada masa puber menyebabkan ketidak seimbangan sementara dari seluruh system endokrin pada masa awal puber. Kelenjar-kelenjar seks berkembang pesat dan berfungsi, meskipun belum mencapai ukuran yang matang sampai akhir masa remaja atau awal masa dewasa
5. Jaringan Tubuh: Perkembangan kerangka berhenti rata-rata pada usia delapan belas tahun. Jaringan selain tulang, khususnya bagi perkembangan otot, terus berkembang sampai tulang mencapai ukuran yang matang.

Perubahan kejiwaan
Proses perubahan kejiwaan berlangsung lambat yang meliputi:
1. Perubahan emosi, sehingga remaja menjadi :
a. sensitif ( mudah menangis, cemas, frustasi dan tertawa )
b. Agresif dan mudah bereaksi terhadap rangsangan luar yang berpengaruh, sehingga misalnya mudah berkelahi.
2. Perkembangan intelegensia, sehingga remaja menjadi:
a. Mampu berpikir abstrak, senang memberikan kritik
b. Ingin mengetahui hal-hal baru, sehingga muncul prilaku ingin mencoba-coba. Prilaku ini jika didorong oleh rangsangan sesual dapat membawa remaja masuk pada hubungan seks pranikah dengan segala akibatnya, antara lain akibat kematangan organ seks maka dapat terjadi kehamilan remaja putri diluar nikah, upaya abortus dan penularan penyakit kelamin, termasuk HIV/AIDS.

Masa remaja mempunyai ciri tertentu yang membedakan dengan periode sebelumnya :
Ciri-ciri remaja menurut Hurlock (1990), antara lain :
a. Masa remaja sebagai periode yang penting yaitu perubahan-perubahan yang dialami masa remaja akan memberikan dampak langsung pada individu yang bersangkutan dan akan mempengaruhi perkembangan selanjutnya.
b. Masa remaja sebagai periode pelatihan. Disini berarti perkembangan masa kanak-kanak lagi dan belum dapat dianggap sebagai orang dewasa. Status remaja tidak jelas, keadaan ini memberi waktu padanya untuk mencoba gaya hidup yang berbeda dan menentukan pola perilaku, nilai dan sifat yang paling sesuai dengan dirinya.
c. Masa remaja sebagai periode perubahan, yaitu perubahan pada emosi perubahan tubuh, minat dan peran (menjadi dewasa yang mandiri), perubahan pada nilai-nilai yang dianut, serta keinginan akan kebebasan.
d. Masa remaja sebagai masa mencari identitas diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa peranannya dalam masyarakat.
e. Masa remaja sebagai masa yang menimbulkan ketakutan. Dikatakan demikian karena sulit diatur, cenderung berperilaku yang kurang baik. Hal ini yang membuat banyak orang tua menjadi takut.
f. Masa remaja adalah masa yang tidak realistik. Remaja cenderung memandang kehidupan dari kacamata berwarna merah jambu, melihat dirinya sendiridan orang lain sebagaimana yang diinginkan dan bukan sebagaimana adanya terlebih dalam cita-cita.
g. Masa remaja sebagai masa dewasa. Remaja mengalami kebingungan atau kesulitan didalam usaha meninggalkan kebiasaan pada usia sebelumnya dan didalam memberikan kesan bahwa mereka hampir atau sudah dewasa, yaitu dengan merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan dan terlibat dalam perilaku seks. Mereka menganggap bahwa perilaku ini akan memberikan citra yang mereka inginkan.

Definisi Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat disini tidak semata-mata berarti bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.

Pengetahuan dasar yang perlu diberikan kepada remaja
1. Pengenalan mengenai sistem, proses dan fungsi alat reproduksi (aspek tumbuh kembang remaja)
2. mengapa remaja perlu mendewasakan usia kawin serta bagaimana merencanakan kehamilan agar sesuai dengan keinginnannya dan pasanganya
3. Penyakit menular seksual dan HIV/AIDS serta dampaknya terhadap kondisi kesehatan reproduksi
4. Bahaya narkoba dan miras pada kesehatan reproduksi
5. Pengaruh sosial dan media terhadap perilaku seksual
6. Kekerasan seksual dan bagaimana menghindarinya
7. Mengambangkan kemampuan berkomunikasi termasuk memperkuat kepercayaan diri agar mampu menangkal hal-hal yang bersifat negatif
8. Hak-hak reproduksi
9. Manakala tubuh juga mengalami transisi, maka pada masa seperti ini, remaja sangat perlu untuk benar-benar memperhatikan kondisi tubuh terutama organ reproduksi yang banyak berkembang dalam fase ini.
10. Anak-anak perempuan yang dulu hanya peduli untuk membersihkan organ kewanitaannya begitu saja tanpa ada permasalahan yang lain, pada masa remaja dan pubertas, organ kewanitaan anak gadis mulai mengalami perubahan.
11. Tumbuhnya rambut-rambut halus disekitar organ intim juga perlu diperhatikan sehingga kebersihanpun tetap terjaga, terutama setelah buang air kecil maupun buang air besar. Cara mencuci pun harus perlu diperhatikan dimana arah yang sesuai (menjauhi arah kemaluan) lebih disarankan agar bakteri dan kotoran tidak kembali bersarang.
12. Organ kewanitaan memang patut benar-benar dijaga kebersihannya terutama bagi yang tinggal di negara tropis semcam Indonesia. Produksi keringat membuat daerah tersebut lembab dan merupakan kondisi yang tepat untuk tumbuhnya jamur. Selain itu darah haid dan perubahan hormon juga dapat merubah ekosistem organ kewanitaan.
13. Bekal pengetahuan seperti ini sangat mendasar dan penting yang nantinya akan sangat berpengaruh pada perkembangan organ kewanitaan pada remaja putri.
14. Kebersihan organ reproduksi juga harus diperhatikan oleh remaja pria. Beberapa remaja pria tidak harus mengalami pemotongan kulit pembungkus penis pada masa kanak-kanak yang sering dikenal dengan sunatan, nah remaja pria yang memiliki organ intim seperti ini harus tetap rajin membersihan organ intimnya dengan membersihkan daerah di dalam lipatan kulit tersebut, karena apabila bagian di dalam lipatan kulit tidak dibersihkan, potensi untuk tumbuhnya jamur dan hidupnya bakteri-bakteri lain akan sangat besar.
15. Seringkali karena terburu-buru, para remaja pria juga tidak memperhatikan keadaan sekitar saat mereka beraktivitas. Padahal apabila salah sedikit saja dan organ intim mereka terantuk, terjepit resleting ataupun terkena benda lain dengan cukup keras, organ intim tersebut dapat mengalami cedera, pembengkakan yang akan dapat berakibat fatal dikemudian hari bahkan sampai disfungsi ereksi.

Strategi kunci untuk menjangkau dan melayani generasi muda :
Pada tahun 1994, International Conference on Population and Development (ICPD) melakukan upaya untuk mengembangkan program yang cocok untuk kebutuhan kesehatan reproduksi remaja.
1. Melakukan pengembangan layanan-layanan yang ramah bagi generasi muda;
2. Melibatkan generasi muda dalam perancangan, pelaksaan, dan evaluasi program;
3. Membentuk pelatihan bagi penyedia layanan (provider) untuk dapat melayani kebutuhan dan memperhatikan kekhawatiran-kekhawatiran khusus para remaja;
4. Mendorong upaya-upaya advokasi masyarakat untuk mendukung perkembangan generasi muda dan mendorong munculnya perilaku kesehatan remaja yang positif;
5. Memadukan latihan-latihan membangun keterampilan ke dalam program-program yang ditujukan untuk generasi muda agar dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka, mengembangkan kemampuan mereka berkomunikasi mengenai seksualitas,dan memperkuat kemampuan mereka dalam mengupayakan praktik-praktik seksual yang lebih aman.

Program kesehatan reproduksi remaja mulai menjadi perhatian pada beberapa tahun terakhir ini karena beberapa alasan:
1. Ancaman HIV/AIDS menyebabkan perilaku seksual dan kesehatan reproduksi remaja muncul ke permukaan. Diperkirakan 20-25% dari semua infeksi HIV di dunia terjadi pada remaja. Demikian pula halnya dengan kejadian PMS yang tertinggi di remaja, khususnya remaja perempuan, pada kelompok usia 15-292.
2. Walaupun angka kelahiran pada perempuan berusia di bawah 20 tahun menurun, jumlah kelahiran pada remaja meningkat karena pertumbuhan populasi remaja. Diperkirakan bahwa 40% dari semua anak perempuan berusia 14 tahun yang hidup akan hamil paling tidak sekali saat mereka berumur 20 tahun3. Selain itu, sebagian besar mereka masih belum memiliki akses untuk mendapatkan pendidikan seksual atau kesehatan reproduksi serta pelayanan yang dibutuhkan.
3. Bila pengetahuan mengenai KB dan metode kontrasepsi meningkat pada pasangan usia subur yang sudah menikah, tidak ada bukti yang menyatakan hal serupa terjadi pada populasi remaja.
4. Pengetahuan dan praktik pada tahap remaja akan menjadi dasar perilaku yang sehat pada tahapan selanjutnya dalam kehidupan. Sehingga, investasi pada program kesehatan reproduksi remaja akan bermanfaat selama hidupnya.
5. Kelompok populasi remaja sangat besar; saat ini lebih dari separuh populasi dunia berusia di bawah 25 tahun dan 29% berusia antara 10-25 tahun.

Masalah-Masalah kunci dalam Kesehatan Remaja dan peran bidan
1. Melakukan advokasi untuk memperoleh dukungan masyarakat terhadap kesehatan reproduksi remaja.
Masalah reproduksi dan kesehatan seksual remaja merupakan masalah yang kontroversial di banyak kelompok masyarakat sehingga membuat tindakan advokasi dan mendorong munculnya kesadaran akan masalah ini menjadi lebih penting. Upaya-upaya advokasi dapat difokuskan pada membuat perubahan di tingkat lokal, daerah atau nasional dengan menargetkan para stake holder yang mempengaruhi penerimaan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi para remaja. Individu dan organisasi diposisikan dengan baik untuk membentuk persepsi publik dan program dapat dipusatkan dalam memperkuat dukungan untuk pendanaan dan pelaksanaan program yang relevan sehingga meningkatkan kemungkinan suksesnya program.

2. Komponen-komponen program yang berhasil
Program-program kesehatan reproduksi untuk remaja cenderung akan mencapai keberhasilan maksimal jika program-program tersebut:
a. Secara akurat mengidentifikasi dan memahami kelompok yang akan dilayani.
b. Melibatkan remaja dalam perancangna programnya.
c. Bekerja sama dengan para pemuka masyarakat dan orang tua.
d. Melepaskan hambatan-hambatan kebijakan dan mengubah pra anggapan para pemberi layanan (provider)
e. Membantu remaja melatih keterampilan interpersonal yang diperlukan untuk menghindari risiko.
f. Menghubungkan informasi dan saran dengan pelayanan
g. Memberikan tokoh panutan (role model) yang membuat perilaku lebih aman menjadi perilaku yang menarik.
h. Menginvestasikan sumber danan dan waktu dalam kerangka yang cukup panjang.

3. Melibatkan kaum remaja dalam aktivitas yang bermakna
Pendidikan oleh teman sebaya dapat merupakan pendekatan efektif untuk melibatkan para remaja. Para pendidik/edukator remaja yang dilatih untuk membantu teman sebaya mereka dalam hal informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi menerima pelatihan khusus dalam pengambilan keputusan, melakukan perujukan klien dan memberikan komoditas atau pelayanan. Program-program yang menggunakan pendidik/edukator teman sebaya didasarkan pada bukti bahwa para remaja memiliki hubungan baik dengan orang lain yang berusia hampir sama, dengan ketertarikan dan latar belakang serupa.

4. Pelayanan klinik yang ramah bagi remaja
Pelayanan kesehatan reproduksi yang youth friendly (ramah untuk remaja) merupakan salah satu yang dikembangkan serta dibentuk dengan cara yang akan mengenali bahwa tantangan, kesulitan dan hambatan yang dihadapi remaja sangat berbeda dengan orang dewasa. Pendekatan ini mencakup memiliki petugas pelayanan kesehatan yang dilatih dengan baik, termasuk bidan dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus remaja secara biologis, psikologis dan kebutuhan kesehatan remaja, memiliki rasa hormat terhadpa privasi remaja dan kerahasiaan remaja sebagai klien, fasilitas yang dapat diakses dan lokasi yang nyaman, pelayanan dengan harga yang masuk akal dan lingkungan yang aman dan nyaman bagi populasi remaja, termasuk kelompok remaja pria dan wanita yang sudah menikah. Untuk membuat pelayanan menjadi ramah dan nyaman, bidan harus mempertimbangkan masukan-masukan para remaja terhadap komponen-komponen klinik seperti famplet informasi dan gaya ruang tunggu. Pelayanan harus diberikan di tempat-tempat remaja biasa berkumpul untuk belajar, bersosialisasi dan bekerja dan kerahasiaan harus dipastikan. Sikap-sikap menghakimi dan kadang-kadang bahkan kekerasan di pihak pemberi layanan dapat menciptakan hambatan kritis dan bertahan lama terhadap pelayanan kesehatan reproduksi. Bidan yang bersikap menghakimi dapat menghambat pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja.

5. Memberikan informasi dan pelayanan untuk para remaja
Remaja memerlukan informasi yang sesuai dengan usianya mengenai perkembangan fisik dan emosional, risiko-risiko potensial dari kegiatan seksual yang tidak terlindung, kekerasan substansial, bagaimana mengakses pelayanan kesehatan dan kesempatan-kesempatan pendidikan, kerja dan rekreasi. Bidan sebagai penyedia layanan dapat melakukan hubungan interaktif dengan klien remaja dengan melakukan komunikasi interpersonal. Media massa hiburan (radio, televisi, musik, video, fil, buku komik) dapat menjadi cara yang efektif dari segi biaya untuk mengomun ikasikan pesan-pesan yang dpat mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku.

6. Kontrasepsi bagi remaja
Para remaja memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kontrasepsi termasuk pemakain yang benar, efek samping, dan bagaimana menjangkau petugas pelayanan kesehatan untuk menjawab kekhawatiran mereka. Bidan mempunyai peranan yang sangat besar dalam memberikan informasi tersebut serta konseling yang sesuai sangat penting untuk membantu remaja menangani atau menyisihkan potensi efek samping. Konseling harus mengungkapkan aspek pencegahan kehamilan sekaligus perlindungan terhadap PMS (penyakit menular seksual).

7. HIV dan PMS di kalangan Remaja
Menurut WHO, 333 juta kasus baru PMS terjadi di seluruh dunia setiap tahun dan setidaknya 111 juta dari kasus ini terjadi pada mereka yang berusia di bawah 25 tahun. Hampir setengah dari infeksi HIV secara keseluruhan terjadi pada pria dan wanita yang berusia di bawah 25 tahun, dan di banyak negara berkembang data menunjukkan bahwa sampai 60% dari semua infeksi HIV baru terjadi pada kelompok usia antara 15 samapi 24 tahun. Infeksi di kalangan perempuan melebihi infeksi di kalangan pria, rasio 2 berbanding 1. Salah satu penelitian di Tanzania memperlihatkan bahwa perempuan muda memiliki kemungkinan untuk terinfeksi HIV lebih dari empat kali dibandingkan pria muda, meskipun para perempuan lebih tidak berpengalama seksual dan memiliki pasangan seksual yang lebih sedikit dibanding pria sebayanya.

8. Kehamilan dini dan kehamilan yang tidak diinginkan
Banyak remaja aktif secara seksual ( meskipun bukan pilihan mereka sendiri. Setiap tahun sekitar 15 juta remaja melahirkan anak. Proses persalinan selalu memiliki potensi risiko-risiko kesehtan, tapi risiko persalinan lebih besar pada perempuan berusia di bawah 17 tahun. Remaja dengan usia ini lebih mudah mengalami komplikasi dalam persalinan. Perempuan muda seringkali memiliki pengetahuan terbatas atau kurang percaya diri untuk mengakses pelayanan kesehatan sehingga mengakibatkan pelayanan prenatal yang terbatas berperan penting terhadap terjadinya komplikasi. Peran bidan dalam asuhan prenatal sangat dibutuhkan, sehingga menimbulkan kepercayaan diri remaja. Aborsi yang tidak aman menempati proporsi tinggi dalam kematian ibu di antara para remaja.

9. Pendidikan seks berbasis sekolah
Evaluasi yang dilakukan di antara para kawula muda di negara-negara berkembang dan negara-negara maju telah memperlihatkan bahwa pendidikan seks berbasis sekolah dapat membantu menunda hubungan seksual pertama para remaja yang belum aktif secara seksual. Untuk para remaja yang aktif secara seksual, pendidikan seksual dapat mendorong pemakaian kontrasepsi dan perlindungan PMS yang benar dan konsisten.

10. Masalah Gender Spesifik
Generasi muda, terutama anak perempuan rentan terhadap kekerasan seksual, hubungan seksual yang dipaksakan dan hubungan dengan kekuatan yang tidak seimbang. Beberapa budaya, perilaku pria berisiko ditoleransi dan kadang-kadang didukung. Karena sikap-sikap gender ini telah terbukti tidak dapat dipisahkan dari dalam banyak upaya kesehatan reproduksi remaja, program harus secara langsung mengkonfrontasi masalah hubungan gender yang tidak setara. Program yang meminta para perempuan muda untuk mengambil keputusan dan tindakan yang merupakan kontradiksi dari peran perempuan yang diterima seperti menolak melakukan hubungan seksual atau berkeras akan pemakaian kondom. Bidan harus membantu para perempuan muda tersebut membangun keterampilan dan rasa percaya diri yang diperlukan untuk membantu mereka membuat keputusan-keputusan.


Sumber:
1. Manuaba. Memahami Kesehatan reproduksi wanita, Area EGC; Jakarta; 1999.
2. Kartono. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Pustaka Sinar Harapan; Jakarta; 1998.
3. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, PPK-UGM, dan Ford Foundation. Hak-hak reproduksi dan kesehatan reproduksi, terjemahan bahasa Indonesia Implication of the ICPD programme of action Chapter VII, Yogyakarta;1995.
4. Wattie, Anna Marie. Kesehatan Reproduksi dasar pemikiran, pengertian dan implikasi. Pusat Penelitian Kependudukan UGM, Yogyakarta. 1996.
5. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Bunga rampai Obstetri dan Ginekologi Sosial. Jakarta.
6. Depkes RI. Yang Perlu Diketahui Petugas Kesehatan tentang : Kesehatan Reproduksi, Depkes, Jakarta;2001

MENENTUKAN USIA KEHAMILAN



Menentukan umur hamil sangat penting untuk memperkirakan persalinan. Umur hamil dapat ditetuukan dengan:


1. Mempergunakan rumus Naegle.
Rumus naegele terutama untuk menentukan hari perkiraan lahir (HPL, EDC= Expected Date of Confinement). Rumus ini terutama berlaku untuk wanita dengan siklus 28 hari sehingga ovulasi terjadi pada hari ke 14. Rumus Naegle memperhitungkan umur kehamilan berlangsung selama 288 hari. Perhitungan kasarnya dapat dipakai dengan menentukan hari pertama haid dan ditambah 288 hari, sehingga perkiraan kelahiran dapat ditetapkan.
Rumus Naegle dapat dihitung hari haid pertama ditambah 7 (tujuh) dan bulannya dikurang 3 (tiga) dan Tahun ditambah 1 (satu).
a. Contohnya, haid hari pertama tanggal 11 april 2000, maka penghitungan perkiraan kelahiran adalah 11 + 7 = 18; 4 -3= 1, dan Tahun 2000+1 = 2001, sehingga dugaan persalinan adalah 18 Januari 2001.

b. Seorang ibu hamil memiliki HPHT 15-9-2005 dan diperiksa pada 27-11-2005. Maka umur kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL) adalah:
15-09-2005 = 2 minggu 1hari
31-10-2005 = 4 minggu 3 hari
27-11-2005 = 3 minggu 6 hari
Jumlah 9 minggu 10 hari
Berarti usia kehamilan : 10 minggu 3 hari
Jadi umur kehamilan saat diperiksa adalah 10 minggu 3 hari atau 10 minggu genap.

Cara menghitungnya:
1 minggu terdiri atas 7 hari.
a. Tanggal 15-09-2005, berarti hari ke-15. Ini sama dengan 2 x 7 hari = 14 hari + 1 hari (2 minggu lebih 1 hari)
b. Bulan Oktober (bulan 10) terdiri atas 31 hari. Ini berarti 4 x 7 hari = 28 hari + 3 hari atau sama dengan 4 minggu lebih 3 hari
c. tanggal 27-11-2005 berarti hari ke-27 sama dengan 3 x 7 hari = 21 hari + 6 hari (3 minggu lebih 6 hari). Sementara HPL dihitung dengan rumus Naegel = Hari + 7, Bulan ¬ 3 = 15 + 7, 9 ¬ 3 jadi HPL = 22-06-2005

Bila mempunyai kalender obstetrik maka usia kehamilan dan HPL dapat dilihat di tabel kalender tersebut.

2. Gerakan pertama fetus.
Dengan memperkirakan terjadinya gerakan pertama fetus pada umur hamil 16 minggu. maka perkiraan umur hamil dapat ditetapkan.

3. Perkiraan tingginya fundus uteri.
a. Mempergunakan tinggi fundus uteri untuk memperkirakan umur hamil terutama tepat pada hamil pertama. Secara tradisional perkiraan tinggi fundus dilakukan dengan palpasi fundus dan membandingkannya dengan beberapa patokan antara lain simfisis pubis, umbilikus, atau prosesus xipoideus. Cara tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan ukuran tubuh ibu. Pada kehamilan kedua dan seterusnya perkiraan ini kurang tepat.

Tinggi fundus uteri = Umur kehamilan
1/3 di atas simfisis = 12 minggu
½ simfisis-pusat = 16 minggu
2/3 di atas simfisis = 20 minggu
Setinggi pusat = 22 minggu
1/3 di atas pusat = 28 minggu
½ pusat-prosesus xifoideus = 34 minggu
Setinggi prosesus xifoideus = 36 minggu
Dua jari (4cm) di bawah prosesus xifoideus = 40 minggu

Perbedaan Usia Kehamilan 8 bulan dengan 10 bulan
8 Bulan hamil
Perut lebih kecil
Epigastrium tegang
Pusat datar
Kepala teraba kecil
Kepala belum masuk PAP

10 bulan hamil
Perut besar
Epigastrium lembek, karena kepala janin masuk PAP
Pusat menonjol
Kepala besar.
Kepala telah masuk PAP

Ketidak akuratan metode ini :
1. Wanita bervariasi pada jarak simfisis pubis ke prosesus xifoid, lokasi umbilikus diantara 2 titik (imajiner) ini.
2. Lebar jari pemeriksa bervariasi antara yang gemuk dan yang kurus.

Keuntungan :
1. Digunakan jika tidak ada Caliper atau pita pengukur.
2. Jari cukup akurat untuk menentukan perbedaan yang jelas antara perkiraan umur kehamilan dengan tanggal dan dengan temuan hasil pemeriksaan dan untuk mengindikasi perlunya pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan ketidak sesuaian dan sebab kelainan tersebut.

b. Metode ini menggunakan alat ukur Caliper.
Caliper digunakan dengan meletakkan satu ujung pada tepi atas simfisis pubis dan ujung yang lain pada puncak fundus. Kedua ujung diletakkan pada garis tengah abdominal. Ukuran kemudian dibaca pada skala cm (centimeter) yang terletak
ketika 2 ujung caliper bertemu. Ukuran diperkirakan sama dengan minggu kehamilan setelah sekitar 22-24 minggu .

Keuntungan :
Lebih akurat dibandingkan pita pengukur terutama dalam mengukur TFU setelah 22-24 minggu kehamilan (dibuktikan oleh studi yang dilakukan Engstrom, Mc.Farlin dan Sitller)

Kerugian :
Jarang digunakan karena lebih sulit, lebih mahal, kurang praktis dibawa, lebih susah dibaca, lebih susah digunakan dibandingkan pita pengukur

c. Menggunakan pita pengukur yang mungkin merupakan metode akurat kedua dalam pengukuran TFU setelah 22-24 minggu kehamilan. Titik nol pita pengukur diletakkan pada tepi atas simfisis pubis dan pita pengukur ditarik melewati garis tengah abdomen sampai puncak. Hasil dibaca dalam skala cm, ukuran yang terukur sebaiknya diperkirakan sama dengan jumlah minggu kehamilan setelah 22-24 minggu kehamilan.

Keuntungan :
Lebih murah, mudah dibawa, mudah dibaca hasilnya, mudah
digunakan dan Cukup akurat

Kerugian :
Kurang akurat dibandingkan caliper

d. Menggunakan pita pengukur tapi metode pengukurannya berbeda. Garis nol pita pengukur diletakkan pada tepi atas simfisis pubis di garis abdominal, tangan yang lain diletakkan di dasar fundus, pita pengukur diletakkan diantara jari telunjuk dan jari tengah, pengukuran dilakukan sampai titik dimana jari menjepit pita pengukur. Sehingga pita pengukur mengikuti bentuk abdomen hanya sejauh puncaknya dan kemudian secara relatif lurus ke titik yang ditahan oleh jari-jari pemeriksa, pita tidak melewati slope anterior dari fundus.

Caranya tidak diukur karena tidak melewati slope anterior tapi dihitung secara matematika sebagai berikut ;
a. Sebelum fundus mencapai ketinggian yang sama dengan umbilikus, tambahkan 4 cm pada jumlah cm yang terukur. Jumlah total centimeternya diperkirakan sama dengan jumlah minggu kehamilan
b. Sesudah fundus mencapai ketinggian yang sama dengan umbilikus, tambahkan 6 cm pada jumlah cm yang terukur. Jumlah total centimeternya diperkirakan sama dengan jumlah minggu kehamilan

Keuntungan :Cukup akurat

Kerugian :
Rumit, tidak praktis

4.Ultrasonografi
a. Konfirmasi kehamilan. Embrio dalam kantung kehamilan dapat dilihat pada awal kehamilan 51/2 minggu dan detak jantung janin biasanya terobsevasi jelas dalam usia 7 minggu.
b. Mengetahui usia kehamilan. Untuk mengetahui usia kehamilan dapat dengan mengunakan ukuran tubuh fetus—sehingga dapat memperkirakan kapan tanggal persalinan.

Penentuan umur kehamilan dengan ultrasonografi menggunakan 3 cara:
1. Dengan mengukur diameter kantong kehamilan (GS= Gestational Sac) untuk kehamilan 6-12 minggu.
2. Dengan mengukur jarak kepala bokong (GRI= Grown rump Length) untuk umur kehamilan 7-14 minggu.
3. Dengan mengukur diameter biparietal (BPD) untuk kehamilan lebih dari 12 minggu.

sumber
1. Evelyn C. Pearce. Anatomi Dan Fisiologi. Gramedia. Jakarta; 2002
2. E. Albert Reece and John C. Hobbins. Clinical Obstetrics The Fetus and Mother. Third edition. Blackwell Publishing , Jakarta; 2007
3. F. Garry Cunningham, Obstetri Williams, edisi 21, EGC. Jakarta; 2006
4. IBG Manuaba dkk. Pengantar Kuliah Obstetri. EGC. Jakarta; 2006
5. Salmah, dkk. Asuhan kebidanan antenatal. EGC. Jakarta; 2006
berbagai sumber

Selasa, 19 April 2011

UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

Unwanted preagnancy atau di kenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak mengendaki adanya proses kelahira dari suatu kehamilan .Kehamilan ini bisa merupakan akibat dari suatu perilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja

Faktor-faktor penyebab Unwanted Pregnancy
Banyak faktor yang menyebabkan unwanted pregna
ncy,antara lain :
a. Penundaan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche )
b. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
c. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
d. Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan me
mbesarkan anak )
e. Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar )
f. Kehamilan karena incest

Pencegahan unwanted pregnancy
Unwanted pregnancy dapat di cegah dengan beberapa langkah,yaitu :
1. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum meni
kah
2. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolah raga ,seni dan keagamaan
3. Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.

Akibat unwanted pregnancy dan aborsi bagi remaja
Angka kejadian aborsi di indonesia di perkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Program kesehatan reproduksi yang dikembangkan oleh pemerintah tidak hanya untuk yang sudah menikah dan tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi seksualitas ,edukasi dan penyediaan pel
ayanan. Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas adalah terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada 2 hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi).Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial dan ekonomi.

Bila kehamilan diakhiri (aborsi)
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil. Jika di negara maju yang melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, dan sosial terutama bila dilakukan secara tidak aman.
1. Risiko fisik
Perdarahan dan konflikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi.Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan kompilikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko psikis
Pelaku aborsi sering kali mengalami perasaan-perasaan takut, panuk, tertekan atau setres, trauma mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi itu juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan sering kali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi .Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual pasanganya. Resiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan terganggu.
4. Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.

Penanganan kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregna
ncy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus :
1. bersikap bersahabat dengan remaja
2. memberikan konseling pada remaja dan keluarganya
3. apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli
4. memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaiti:
a. diselesaikan secara kekeluargaan
b. segera menikah
c. konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
d. pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
f. bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpO
G
g. bila tidak terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik
h. bila ingin melakukan aborsi berikan konseling r
isiko aborsi

Aborsi
Abortion dalam kamus Inggris-Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan. WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia. Macam-macam aborsi diantaranya spontaneus, inkompletus, iminen dan sebagainya. Etika ditinjau dari segi Etika, Agama dan Hukum.

Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta di
lakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global.

Aborsi mungkin sudah menjadi kebutuhan karena alasan di atas, namun karena adanya larangan baik hukum maupun atas nama agama, menimbulkan praktek aborsi tidak aman meluas. Penelitian pada 10 kota besar dan 6 kabupaten memperlihatkan 53 % Jumlah aborsi terjadi di kota, padahal penduduk kota 1,36 kali lebih kecil dari pedesaan, dan pelayan aborsi dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih terdapat di 16 % titik pelayanan aborsi di kota oleh dukun bayi dan 57 % di Kabupaten. Kasus aborsi yang ditangani dukun bayi sebesar 11 % di kota dan 70 % di Kabupaten dan dari semua titik pelayanan 54 % di kota dan 85 % di Kabupaten dilakukan oleh swasta/ pribadi (PPKLP-UI, 2001).

Defenisi Aborsi
Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus bel
um viable by llaous.

Secara umum pengertian abortus provokatus krim
inalis adalah suatu kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.

Jenis-jenis Aborsi Abortus spontaneus
Adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:
a. Abortus completes (keguguran lengkap) arti
nya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.
b. Abortus inkompletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta
c. Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica
d. Missed abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.
e. Abortus habitualis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.
f. Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.

Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi p
ada kehamilan usia muda (satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal, TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi spontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.

Abortus provokatus (indoset abortion)
Adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:
a. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
b. Abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.

Alasan terjadinya Aborsi
1. Keluarga yang tidak siap menerima kehamilan,
misal : karena tidak ber-KB atau gagal ber-KB, membatasi jumlah anak, jarak kehamilan yang terlalu pendek.
2. Keluarga yang dikarenakan memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak kelahiran anak.
3. Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah, baik secara sengaja ataupun pada kasus perkosaan. Wanita selalu disalahkan, tidak ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan disudutkan sehingga dalam reaksinya wanita tersebut akan melakukan aborsi.
4. Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya.
5. Pergaulan yang sangat bebas bagi remaja yang m
asih duduk di bangku sekolah, misal SMA, mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan. Karena merasa malu, dengan teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti dan barangkali masa depannya pun menjadi buruk. Ditambah dengan tekanan masyarakat yang menyisihkan sehingga akhirnya ia melakukan aborsi supaya tetap eksistensi di masyarakat dan dapat melanjutkan sekolah.
6. Dari segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria risiko tinggi. Batasan ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang mengalaminya lebih menjurus menolak kehamilannya dan ujung-ujungnya akan melakukan aborsi.
7. Pandangan sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak jantung yakni umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan memicu seorang wanita yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan alasan usia bayi belum sampai 3 bulan.

Aborsi dalam etika
Dalam masyarakat yang kompleks sebagai dampak modernisasi, terjadi pergeseran moral dan etika ke arah keterpurukan. Untuk mencegah penurunan moral etik, diperlukan sikap etis yang menunjukkan bahwa sikap tindakan moral terdiri atas hak dan kewajiban yang ditentukan dengan peraturan yang bertujuan legalisasi dari moral dan moralisasi dari hukum ”legalism and medical ethics”.

Suatu contoh konflik moral :
1. Aborsi
2. Bayi tabung
3. Sewa rahim
4. Bank sperma
5. Klonning
Untuk mengatasi konflik moral tersebut, semua pihak harus menyadari hak dan kewajibannya serta mampu menempatkan diri dalam porsi yang tepat.

Aborsi ditinjau dari Etik Kedokteran Indonesia
Kewajiban umum pasal 7 di Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi : ”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”, artinya segala perbuatan dokter terhadap pasien
bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagian, dengan sendirinya dia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia, ini berarti bahwa baik dari segi agama, UU negara, maupun etik kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan untuk menggugurkan kandungan ( Abortus Provokatus ). Abortus hanya dapat dibenarkan hanya sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, U
ndang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal

Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu. Abortus atas indikasi me
dik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Abortus buatan illegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.

Kita lihat di negara Indonesia, dimana dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam kea
daan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

PASAL 15:
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan me
dis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c :Hak utama untuk memberikan persetujuan adalah ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
Butir d :Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau keja
hatan.

Abortus hanya dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.

Sedangkan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).

Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PASAL 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau m
ematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PASAL 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

PASAL 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam de
ngan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan :
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu mela
kukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.

Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).

Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: PASAL 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan
medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.




Sumber

1. Ida Bagus Gde manuaba. Memahami Kesehatan reproduksi wanita. EGC; Jakarta; 1999.

2. Saifuddin, Abdul Bari dkk. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Jakarta:JNPKKR-POGI; 2001

3. Manuaba IBG. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan KB untuk Pendidikan Bidan. EGC. Jakarta. 1998.

4. Llewellyn-Jones Derek. Dasar-dasar Obstetri dan Ginekologi. Jakarta : Hipokrates. 2001.

5. Saefudin AB, dkk. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta : YBP-SP. 2002

6. Mochtar R. Sinopsis Obstetri Jilid 1. EGC. Jakarta; 1998
7. Varney H. Buku Saku Bidan. EGC. Jakarta;2000